Korupsi di RSUD Bangkinang, JPU Masih Susun Dakwaan Dua Tersangka
RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang ke pengadilan. Hal itu lantaran JPU masih berupaya merampungkan penyusunan dakwaan.
Adapun pesakitan dalam perkara itu adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke JPU. Tahap I itu dilakukan pada medio Desember 2021 lalu.
Setelah melalui penelaahan, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa (4/1) kemarin. Keesokan harinya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU.
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, maka saat ini kewenangan penanganan perkara telah beralih. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.
Dalam waktu itu, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap keduanya.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Senin (24/1).
Jika rampung, kata Marvelous, JPU sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. "Masih penyusunan dakwaan. Kita jadwalkan ekspos dalam waktu dekat sebelum dilimpah ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar.
Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.